| Issue Number : 3006

Perlakuan Pajak Penghasilan Baru untuk Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Dalam rangka meningkatkan daya saing industri berorientasi ekspor pada sektor tertentu, serta untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja,[1] pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (“Peraturan 41/2016”).
 
Secara garis besar, Peraturan 41/2016 memaut ketentuan mengenai persoalan-persoalan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka meningkatkan daya saing industri berorientasi ekspor pada sektor tertentu, serta untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja,[1] pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (“Peraturan 41/2016”).
 
Secara garis besar, Peraturan 41/2016 memaut ketentuan mengenai persoalan-persoalan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info