| Issue Number : 2978

Bank Indonesia Atur Ulang Ketentuan Operasi Moneter

Bank Indonesia (“BI”) telah menetapkan inisiatif baru yang diharapkan dapat memelihara kestabilan nilai tukar rupiah melalui penerbitan Peraturan No. 18/12/PBI/2016 (“Peraturan 2016”) tentang Operasi Moneter. Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 2016 mengatur ulang ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut:
 
a. Penyelengaraan operasi moneter;
b. Surat berharga BI sebagai instrumen operasi moneter;
c. Penyelesaian (settlement) transaksi operasi moneter; dan
d. Pemantauan pasar keuangan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menetapkan inisiatif baru yang diharapkan dapat memelihara kestabilan nilai tukar rupiah melalui penerbitan Peraturan No. 18/12/PBI/2016 (“Peraturan 2016”) tentang Operasi Moneter. Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 2016 mengatur ulang ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut:
 
a. Penyelengaraan operasi moneter;
b. Surat berharga BI sebagai instrumen operasi moneter;
c. Penyelesaian (settlement) transaksi operasi moneter; dan
d. Pemantauan pasar keuangan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info