Bank Indonesia (
“BI”) telah menerbitkan Peraturan
No. 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (
“Peraturan 2016”) dengan tujuan utama mempermudah proses perumusan kebijakan Indonesia, baik di bidang moneter, makroprudensial perbankan, maupun sistem pembayaran.
[1]
Peraturan 2016 mengatur ulang berbagai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank umum yang beroperasi di Indonesia terkait pelaporan kegiatan lalu lintas devisa (”
LLD”). Laporan tersebut merupakan dasar bagi BI untuk menetapkan berbagai kebijakan yang relevan. Sebelum terbitnya Peraturan 2016, hal yang sama diatur dalam Peraturan BI
No. 13/21/PBI/2011 (
“Peraturan 2011”).
Peraturan 2016 ditujukan untuk bank umum, nasabah bank umum dan eksportir.
Laporan LLD
LLD merupakan kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk, termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.
[2] Seluruh bank umum (“
Bank”) wajib menyampaikan seluruh laporan LLD kepada BI secara lengkap, yang memuat informasi berikut:
[3]
a. Laporan transaksi, meliputi transaksi Bank dan/atau Nasabahnya yang memengaruhi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) Bank dan/atau Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) Bank;
b. Laporan posisi keuangan, meliputi posisi dan mutasi dari setiap rekening AFLN Bank dan/atau KFLN Bank; dan
c. Laporan pendukung, meliputi rincian transaksi ekspor dan daftar dokumen terkait transaksi ekspor.
Patut dicatat bahwa laporan transaksi yang dimaksud dalam huruf (a) di atas harus dilaporkan secara individual (per transaksi) untuk transaksi dengan nilai lebih besar dari USD 10,000. Sebaliknya, untuk transaksi dengan nilai sampai dengan atau kurang dari USD 10,000 dilaporkan secara gabungan dan dikelompokkan menurut jenis rekening dan jenis valuta. Selain itu, dalam hal terdapat transaksi terkait ekspor nasabah pada laporan transaksi, Bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pendukung yang meliputi antara lain rincian transaksi ekspor dan daftar dokumen terkait transaksi ekspor yang bersangkutan.
[4]
Sebelumnya, Peraturan 2011 tidak mewajibkan penyusunan laporan pendukung yang dikemukakan dalam huruf (c) sebagai bagian laporan LLD yang harus disampaikan.
[5] Di samping itu, Peraturan 2011 tidak memuat ketentuan tentang prosedur penyampaian laporan LLD untuk transaksi dengan nilai sampai dengan atau kurang dari 10,000.
Penyampaian Laporan LLD
Bank wajib menyampaikan laporan LLD kepada BI secara daring (
online) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk setiap masa penyampaian laporan (MPL).
[6] Dalam hal laporan tersebut tidak benar atau tidak lengkap, maka Bank wajib menyampaikan koreksi laporan kepada BI paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya selama masa penyampaian koreksi laporan (MPKL).
[7]
Laporan LLD juga dapat disampaikan secara manual (misalnya melalui jasa pos) ketika terdapat gangguan teknis terhadap sistem penyampaian secara daring.
[8] Selanjutnya, dalam hal gangguan teknis tersebut terjadi di Bank, maka Bank yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada BI disertai dengan bukti pendukung terjadinya gangguan teknis.
[9]
Prosedur penyampaian laporan LLD dalam Peraturan 2016 dan Peraturan 2011 tidak banyak berbeda.
Kewajiban Penyampaian Dokumen Pendukung
Nasabah yang melakukan transaksi transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai lebih dari USD 100,000 (atau nilai lain yang setara) kini wajib menyampaikan dokumen pendukung yang sesuai kepada Bank.
[10] Di samping itu, Bank juga wajib memberi tahu BI tentang transaksi semacam itu yang mengakibatkan berkurangnya giro Bank di luar negeri.
[11]
Patut dicatat bahwa kewajiban ini tidak berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank itu sendiri atau transaksi yang bertujuan untuk pemindahan simpanan oleh nasabah yang sama di dalam negeri.
[12]
Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan 2011.
Sanksi
Peraturan 2016 menetapkan sejumlah sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bank maupun nasabahnya sebagai berikut:
......