| Issue Number : 2943

OJK Akhirnya Mengatur Usaha Pegadaian

Setelah resmi mendapatkan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bukan bank pada tanggal 31 Desember 2012[1], Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) akhirnya menerbitkan peraturan pertamanya di bidang usaha pegadaian, tepatnya Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“Peraturan 2016”).
 
Peraturan 2016 menyajikan pengaturan yang bersifat holistik bagi usaha pegadaian yang belum pernah diatur atau diawasi sama sekali sebelumnya, meski telah hadir di negara ini sejak masa penjajahan Belanda. Untuk tujuan tersebut, Peraturan 2016 menetapkan ketentuan mengenai pendirian usaha pegadaian konvensional maupun syariah, meliputi:[2]
 

a. Bentuk badan hukum wajib dan permodalan;
b. Pendaftaran;
c. Perizinan usaha;
d. Penyelenggaraan usaha;
e. Kewajiban pelaporan;
f. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan;
g. Pengawasan dan pemeriksaan;
h. Pencabutan izin usaha;
i. Perusahaan Pegadaian Pemerintah;
j. Sanksi terhadap pelanggaran; dan
k. Ketentuan peralihan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Setelah resmi mendapatkan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bukan bank pada tanggal 31 Desember 2012[1], Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) akhirnya menerbitkan peraturan pertamanya di bidang usaha pegadaian, tepatnya Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“Peraturan 2016”).
 
Peraturan 2016 menyajikan pengaturan yang bersifat holistik bagi usaha pegadaian yang belum pernah diatur atau diawasi sama sekali sebelumnya, meski telah hadir di negara ini sejak masa penjajahan Belanda. Untuk tujuan tersebut, Peraturan 2016 menetapkan ketentuan mengenai pendirian usaha pegadaian konvensional maupun syariah, meliputi:[2]
 

a. Bentuk badan hukum wajib dan permodalan;
b. Pendaftaran;
c. Perizinan usaha;
d. Penyelenggaraan usaha;
e. Kewajiban pelaporan;
f. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan;
g. Pengawasan dan pemeriksaan;
h. Pencabutan izin usaha;
i. Perusahaan Pegadaian Pemerintah;
j. Sanksi terhadap pelanggaran; dan
k. Ketentuan peralihan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info