| Issue Number : 2924

Prosedur Pemberian Sanksi Administratif terkait Pengupahan


Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 20 Tahun 2016 (“Peraturan 2016”) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“Peraturan Pemerintah 78/2015”).[1]

Peraturan 2016 melaksanakan ketentuan pasal 59 (3) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, yang mengamanatkan agar Menteri membuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan.[2]

Peraturan 2016 ditujukan kepada seluruh pengusaha dan pekerja di Indonesia.
 
Sanksi Administratif
Peraturan 2016 mengatur bahwa Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif apabila melakukan perbuatan-perbuatan berikut:[3]

a.      Tidak membayar Tunjangan Hari Raya (“THR”) kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan;[4]
b.      Tidak membagikan uang servis kepada pekerja/buruh yang bekerja di hotel atau restoran di hotel (jika ada);[5]
c.      Tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh;[6]
d.     Tidak membayar upah mingguan atau bulanan sampai melewati jangka waktu;[7]
e.      Tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;[8] dan/atau
f.       Melakukan pemotongam upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Empat jenis sanksi administatif yang dapat dikenakan kepada pengusaha berupa:[9]
a.      Teguran tertulis;
b.     Pembatasan kegiatan usaha, mencakup: i) pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; dan/atau ii) penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi;
c.      Penghentian sementara untuk tidak menjalankan sebagian aatau seluruh alat produksi;
d.      Pembekuan kegiatan usaha atas seluruh produksi.

Sanksi di atas dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha pertama kali bagi pengusaha, yakni: Menteri atau menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya (secara bersama-sama disebut “Pejabat”). Perlu dicatat bahwa pengenaan sanksi di atas tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja/buruh. Oleh karena itu, pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, meskipun terdapat sanksi yang dibebankan kepada pengusaha.[10]
 
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
Sanksi administratif hanya dapat diberikan berdasarkan nota pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Nota pemeriksaan dibuat sebagai hasil pemeriksaan pengaduan dari masyarakat umum, atau sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.[11] Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, pengawas ketenagakerjaan tersebut kemudian memberitahukan pengusaha dalam bentuk nota pemeriksaan. Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh pengusaha, pengawas ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan kepada:[12]


1. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 (“Direktur Jenderal”);
2. Kepala Dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 20 Tahun 2016 (“Peraturan 2016”) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“Peraturan Pemerintah 78/2015”).[1]

Peraturan 2016 melaksanakan ketentuan pasal 59 (3) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, yang mengamanatkan agar Menteri membuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan.[2]

Peraturan 2016 ditujukan kepada seluruh pengusaha dan pekerja di Indonesia.
 
Sanksi Administratif
Peraturan 2016 mengatur bahwa Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif apabila melakukan perbuatan-perbuatan berikut:[3]

a.      Tidak membayar Tunjangan Hari Raya (“THR”) kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan;[4]
b.      Tidak membagikan uang servis kepada pekerja/buruh yang bekerja di hotel atau restoran di hotel (jika ada);[5]
c.      Tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh;[6]
d.     Tidak membayar upah mingguan atau bulanan sampai melewati jangka waktu;[7]
e.      Tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;[8] dan/atau
f.       Melakukan pemotongam upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Empat jenis sanksi administatif yang dapat dikenakan kepada pengusaha berupa:[9]
a.      Teguran tertulis;
b.     Pembatasan kegiatan usaha, mencakup: i) pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; dan/atau ii) penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi;
c.      Penghentian sementara untuk tidak menjalankan sebagian aatau seluruh alat produksi;
d.      Pembekuan kegiatan usaha atas seluruh produksi.

Sanksi di atas dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha pertama kali bagi pengusaha, yakni: Menteri atau menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya (secara bersama-sama disebut “Pejabat”). Perlu dicatat bahwa pengenaan sanksi di atas tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja/buruh. Oleh karena itu, pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, meskipun terdapat sanksi yang dibebankan kepada pengusaha.[10]
 
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
Sanksi administratif hanya dapat diberikan berdasarkan nota pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Nota pemeriksaan dibuat sebagai hasil pemeriksaan pengaduan dari masyarakat umum, atau sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.[11] Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, pengawas ketenagakerjaan tersebut kemudian memberitahukan pengusaha dalam bentuk nota pemeriksaan. Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh pengusaha, pengawas ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan kepada:[12]


1. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 (“Direktur Jenderal”);
2. Kepala Dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info