Terkait dengan ketidakpastian organisasi advokat mana yang dapat meminta penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat (“Surat KMA 2015”).
Untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut, Ketua MA memerintahkan seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk melakukan penyumpahan advokat tanpa memandang asal organisasinya. Dengan kata lain, MA akhirnya mengakui sistem multiple bar sekaligus mengizinkan pengacara dari semua organisasi advokat untuk beracara di pengadilan Indonesia.
Surat KMA 2015 berlaku bagi seluruh pengacara dan pengadilan tinggi di Indonesia.
Penyumpahan
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 of 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), setiap orang yang memenuhi persyaratan sebagai advokat wajib diambil sumpahnya menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.[1] Usulan penyumpahan tersebut harus disampaikan oleh organisasi advokat tempat pengacara bersangkutan bernaung kepada Pengadilan Tinggi.
Surat KMA 2015 melimpahkan kewenangan penyumpahan kepada seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia tanpa memandang asal organisasinya, sepanjang pengacara yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam UU Advokat.[2]
Selain itu, Surat KMA 2015 juga menyatakan bahwa setiap organisasi advokat dapat mengusulkan penyumpahan advokat untuk para anggotanya kepada Pengadilan Tinggi.[3] Setelah menjalani penyumpahan di sidang terbuka pengadilan tinggi, setiap pengacara akan diizinkan untuk beracara, terlepas dari organisasi advokat apa yang diikutinya.[4]
Untuk diketahui, kewenangan penyumpahan advokat yang dilimpahkan kepada pengadilan tinggi tetap berlaku hingga diterbitkannya undang-undang advokat yang baru.[5]
Organisasi Advokat Tunggal
Faktanya, UU Advokat memang menerapkan kebijakan organisasi advokat tunggal yang wajib dipatuhi. Sayangnya, UU Advokat tidak menyebutkan dengan jelas organisasi mana yang memegang posisi tersebut, justru sebaliknya menyerahkan keputusannya pada kalangan pengacara.
Ketidakpastian aturan UU Advokat tersebut adalah penyebab utama konflik internal berkepanjangan di kalangan pengacara selama hampir lima tahun, seiring dengan bertambahnya jumlah organisasi advokat yang ada di Indonesia.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesa (KAI) contohnya, sama-sama menyatakan diri sebagai organisasi advokat tunggal yang resmi sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
Sebelum diterbitkannya Surat KMA 2015 Letter, Ketua MA sudah pernah menerbitkan dua Surat lain untuk mengatur persoalan yang sama, masing-masing adalah Surat KMA No. 89/KMA/VI/2010 dan No. 52/KMA/HK.01/III/2011 (keduanya secara bersama-sama disebut sebagai “Surat KMA 2010”).
Pada pokoknya, Surat KMA 2010 mengokohkan kedudukan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang resmi di Indonesia. Dengan kata lain, sebelum terbitnya Surat KMA 2015, hanya Peradi yang dapat mengusulkan penyumpahan advokat untuk para anggotanya kepada Pengadilan Tinggi.[6]
Surat KMA 2015 mencabut dan menggantikan Surat KMA 2010.
Surat KMA 2015 berlaku sejak tanggal 25 September 2015. RFS ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku