| Issue Number : 2687

Pemberian Fasilitas PPh Untuk Investor Pariwisata

Kementerian Pariwisita telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2015tentang Kriteria dan Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata(“Peraturan 2015”).
 
Pasal 9 (4) dari Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2015tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu (“PP 2015”)[1] menentukan criteria dan persyaratan yang bersifat wajib untuk dipenuhi bagi para pembayar pajak sebelum para pembayar pajak dapat memanfaatkan fasilitas dari pajak penghasilan.[2]
 
Peraturan 2015 berkaitan dengan penanam modal dalam negeri di bidang pariwisata seperti yang tertera dalam Lampiran II pada PP 2015(“Investor”).
 
Mendapatkan Fasilitas PPh
Terdapat empat jenis fasilitas PPh yang tertera dalam PP 2015: (i) pengurangan pajak penghasilan; (ii) penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan armortisasi atas ativa tak berwujud; (iii) pengenaan pajak penghasilan atas dividen bagi pembayar pajak asing yang tidak beroperasi pada perusahaan tetap; dan (iv) kompensasi kerugian.[3]
 
Guna mendapatkan kelonggaran yang tertera diatas, penanam modal wajib memenuhi criteria sebagai berikut:[4]
a.      Memiliki lahan lebih dari 100 hektar;
b.      Menanam modal lebih dari Rp 50 milyar; dan
c.       Mempekerjakan lebih dari 100 pekerja.
Investor yang dapat memenuhi criteria yang tertera dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas PPh apabila penanam modal pun dapat serta mencantumkan dokumen-dokumen berikut:[5]
1.       Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Kawasan Pariwisata;
2.      Surat permohonan yang ditandatangani direksi;
3.      Rincian aktiva tetap;
4.      Sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukung; dan
5.      Surat pengantar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai permohonan, berserta izin prinsip sang investor.
 
Verifikasi Kriteria dan Persyaratan
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata akan melakukan verifikasi terhadap apakah investor telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang berkaitan sebelum menerbitkan hasil dalam bentuk surat keterangan.[6] Apabila surat keterangan telah diterbitkan, pemberian fasilitas pajak akan ditentukan dalam rapat trilateral antara BKPM, Menteri Keuangan, dan Menteri Pariwisata.[7]
 
Peraturan 2015 telah ditetapkan sejak 18 Juni 2015. MLS
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Kementerian Pariwisita telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2015tentang Kriteria dan Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata(“Peraturan 2015”).
 
Pasal 9 (4) dari Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2015tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu (“PP 2015”)[1] menentukan criteria dan persyaratan yang bersifat wajib untuk dipenuhi bagi para pembayar pajak sebelum para pembayar pajak dapat memanfaatkan fasilitas dari pajak penghasilan.[2]
 
Peraturan 2015 berkaitan dengan penanam modal dalam negeri di bidang pariwisata seperti yang tertera dalam Lampiran II pada PP 2015(“Investor”).
 
Mendapatkan Fasilitas PPh
Terdapat empat jenis fasilitas PPh yang tertera dalam PP 2015: (i) pengurangan pajak penghasilan; (ii) penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan armortisasi atas ativa tak berwujud; (iii) pengenaan pajak penghasilan atas dividen bagi pembayar pajak asing yang tidak beroperasi pada perusahaan tetap; dan (iv) kompensasi kerugian.[3]
 
Guna mendapatkan kelonggaran yang tertera diatas, penanam modal wajib memenuhi criteria sebagai berikut:[4]
a.      Memiliki lahan lebih dari 100 hektar;
b.      Menanam modal lebih dari Rp 50 milyar; dan
c.       Mempekerjakan lebih dari 100 pekerja.
Investor yang dapat memenuhi criteria yang tertera dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas PPh apabila penanam modal pun dapat serta mencantumkan dokumen-dokumen berikut:[5]
1.       Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Kawasan Pariwisata;
2.      Surat permohonan yang ditandatangani direksi;
3.      Rincian aktiva tetap;
4.      Sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukung; dan
5.      Surat pengantar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai permohonan, berserta izin prinsip sang investor.
 
Verifikasi Kriteria dan Persyaratan
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata akan melakukan verifikasi terhadap apakah investor telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang berkaitan sebelum menerbitkan hasil dalam bentuk surat keterangan.[6] Apabila surat keterangan telah diterbitkan, pemberian fasilitas pajak akan ditentukan dalam rapat trilateral antara BKPM, Menteri Keuangan, dan Menteri Pariwisata.[7]
 
Peraturan 2015 telah ditetapkan sejak 18 Juni 2015. MLS
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info