| Issue Number : 2683

Pemerintah Atur Jaminan Kecelakaan dan Kematian Kerja

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“Peraturan 2015”) telah diterbitkan untuk mengatur kembali sistem jaminan sosial bagi pekerja di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”).
 
Peraturan 2015 mengatur persyaratan bagi peserta yang dapat mengikuti perlindungan kecelakaan dan kematian kerja (“Program Asuransi”), termasuk prosedur bagi pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Asuransi. Peraturan 2015 juga mengatur metode pembayaran iuran Program Asuransi bagi pengusaha dan jumlah Program Asuransi yang dapat diberikan kepada para pekerja.
 
Peraturan 2015 hanya berlaku kepada pengusaha dan pekerja di sektor swasta, serta non-pekerja (e.g., pengusaha, professional, seniman). Sementara itu, Program Asuransi bagi pegawai negara sipil akan diatur dalam peraturan yang berbeda.
 
Peserta
Perorangan yang terdaftar sebagai perserta dalam Program Asuransi adalah warga Indonesia yang sudah bekerja di Indonesia selama enam bulan atau lebih – termasuk warga asing dengan jangka waktu kerja yang sama.[1] Terdapat dua kategori peserta:[2]
A.     Peserta penerima upah: pekerja pada perusahaan; dan
B.     Peserta bukan penerima upah: pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja, pekerja bukan menerima upah (e.g., investor dan pengusaha).
 
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran bersifat wajib bagi peserta non-pekerja dan pengusaha, termasuk pendaftaran untuk Program Asuransi.[3] Sebagai tambahan, pengusaha wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan dan telah diisi secara lengkap, serta membayar iuran pertama atas asuransi kerja kepada BPJS Ketangakerjaan paling lama 30 hari sejak formulir pendaftaran diterima.[4]
 
Dalam 7 hari setelah menerima permohonan dan bukti pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi perusahaan pemberi kerja dan Kartu Peserta bagi tiap pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja.[5]
 
Iuran
Pemberi kerja wajib membayar iuran Program Asuransi secara penuh.[6] Iuran untuk jaminan kematian adalah sebesar 0.30% dari upah sebulan pekerja tersebut dan peserta non-pekerja adalah sebesar Rp6,800,000.00 per bulan.[7]
 
Sementara itu, iuran bagi program jaminan kecelakaan kerja terhitung berdasarkan pekerjaan yang telah terkelonpok sebagaimana tertera pada Lampiran I dalam Peraturan 2015. Daftar tersebut mencakup lima kelompok pekerjaan yang dibedakan berdasarkan tingkat resiko pada lingkungan kerja, seperti yang diperinci dalam bagan yang tertera sebagai berikut:[8]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“Peraturan 2015”) telah diterbitkan untuk mengatur kembali sistem jaminan sosial bagi pekerja di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”).
 
Peraturan 2015 mengatur persyaratan bagi peserta yang dapat mengikuti perlindungan kecelakaan dan kematian kerja (“Program Asuransi”), termasuk prosedur bagi pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Asuransi. Peraturan 2015 juga mengatur metode pembayaran iuran Program Asuransi bagi pengusaha dan jumlah Program Asuransi yang dapat diberikan kepada para pekerja.
 
Peraturan 2015 hanya berlaku kepada pengusaha dan pekerja di sektor swasta, serta non-pekerja (e.g., pengusaha, professional, seniman). Sementara itu, Program Asuransi bagi pegawai negara sipil akan diatur dalam peraturan yang berbeda.
 
Peserta
Perorangan yang terdaftar sebagai perserta dalam Program Asuransi adalah warga Indonesia yang sudah bekerja di Indonesia selama enam bulan atau lebih – termasuk warga asing dengan jangka waktu kerja yang sama.[1] Terdapat dua kategori peserta:[2]
A.     Peserta penerima upah: pekerja pada perusahaan; dan
B.     Peserta bukan penerima upah: pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja, pekerja bukan menerima upah (e.g., investor dan pengusaha).
 
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran bersifat wajib bagi peserta non-pekerja dan pengusaha, termasuk pendaftaran untuk Program Asuransi.[3] Sebagai tambahan, pengusaha wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan dan telah diisi secara lengkap, serta membayar iuran pertama atas asuransi kerja kepada BPJS Ketangakerjaan paling lama 30 hari sejak formulir pendaftaran diterima.[4]
 
Dalam 7 hari setelah menerima permohonan dan bukti pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi perusahaan pemberi kerja dan Kartu Peserta bagi tiap pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja.[5]
 
Iuran
Pemberi kerja wajib membayar iuran Program Asuransi secara penuh.[6] Iuran untuk jaminan kematian adalah sebesar 0.30% dari upah sebulan pekerja tersebut dan peserta non-pekerja adalah sebesar Rp6,800,000.00 per bulan.[7]
 
Sementara itu, iuran bagi program jaminan kecelakaan kerja terhitung berdasarkan pekerjaan yang telah terkelonpok sebagaimana tertera pada Lampiran I dalam Peraturan 2015. Daftar tersebut mencakup lima kelompok pekerjaan yang dibedakan berdasarkan tingkat resiko pada lingkungan kerja, seperti yang diperinci dalam bagan yang tertera sebagai berikut:[8]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info