Direktur Jenderal Pajak ("Direktur Jenderal") telah menerbitkan Peraturan No.PER-13 / PJ /2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak ("Peraturan").[1]
Sebelum berlakunya Peraturan, hal yang sama diatur dalam peraturan-peraturan berikut:
1. Keputusan Direktur Jenderal No. 167 PJ/2004 Tahun 2004 ("Keputusan 2004");
2. Keputusan Direktur Jenderal No. KEP - 135/PJ/1998 Tahun 1998 ("Keputusan 1998"); dan
3. Direktur Jenderal Surat Edaran No. SE - 06 / PJ. 01/1996 Tahun 1996 ("Surat Edaran 1996").
Secara umum, Peraturan menetapkan ketentuan tentang persyaratan dan registrasi izin praktik konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, dan sanksi untuk setiap pelanggaran.
Peraturan ini diperuntukkan bagi konsultan pajak, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (“Direktorat”), dan perusahaan pada umumnya.
Izin Praktik Konsultan
Agar dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, seseorang harus memperoleh sertifikat konsultan pajak ("Sertifikat") dan izin praktik konsultan pajak ("Izin"). Setelah mendapatkan Sertifikat,[2] calon konsultan pajak kemudian dapat mengajukan permohonan Izin beserta dengan dokumen-dokumen berikut antara lain:[3]
a. Curriculum vitaemenggunakan format dalam Lampiran II Peraturan Menteri;
b. Salinan Sertifikat pemohon yang dilegalisasi oleh panitia sertifikasi konsultan pajak atau surat keputusan pensiun untuk mantan pegawai Direktorat;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian("SKCK") dari Polisi Republik Indonesia;
d. Salinan KTP dan NPWP;
e. Surat pernyataan yang menyatakan komitmen kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan pajak yang relevan:[4]
f. Salinan bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi; dan
g. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai pajak (bagi mantan pegawai pajak).
Direktur Jenderal harus menyetujui atau menolak permohonan dalam waktu 30 hari kerja.[5] Apabila belum ada keputusan dari Direktur setelah jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap telah disetujui.[6] Izin tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan tingkat Sertifikat dari pemegang Izin.[7]
Pemohon juga akan mendapatkan kartu Izin dan nomor identitas pribadi (Personal Identification Number - PIN) yang berlaku selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.[8] Akan tetapi, Peraturan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang periode perpanjangan.
Promosi dan Pelatihan Profesional
Pemegang Izin dapat dipromosikan ke level yang lebih tinggi setelah 12 bulan sejak Iizn berlaku. Namun, sebelum dipromosikan, pemohon harus terlebih dahulu memperoleh Sertifikat dengan level yang lebih tinggi yang didahului dengan tes peningkatan level.[9]
Selain itu, pemegang Izin diwajibkan meningkatkan keterampilan mereka dengan dengan mengikuti program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) pada tahun berikutnya setelah penerbitan Izin. PPL terdiri dari (a) PPL terstruktur, meliputi konferensi, seminar, diskusi panel, dan pelatihan yang relevan; dan (b) PPL tidak terstruktur, meliputi partisipasi aktif dalam asosiasi konsultan pajak.[10]
Setiap komponen kegiatan pengembangan akan diperhitungkan untuk menilai konsultan pajak. Selanjutnya, penilaian tersebut akan dilaporkan secara tahunan kepada asosiasi konsultan pajak ("Asosiasi") di mana konsultan terdaftar.[11] Berdasarkan laporan tersebut, Asosiasi akan menerbitkan daftar realisasi kegiatan PPL.[12]
Asosiasi Konsultan Pajak
Asosiasi di mana konsultan bernaung harus disetujui oleh Direktur Jenderal.[13] Asosiasi tersebut, yang merupakan badan hukum yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,[14] harus melaporkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Direktur Jenderal setiap bulan April tahun berikutnya.[15]
Kewajiban Pelaporan
Konsultan pajak terdaftar diwajibkan menyerahkan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang berisi rincian data klien mereka beserta dengan daftar realisasi kegiatan PPL. Direktur Jenderal harus menerima laporan untuk tahun sebelumnya setiap bulan April.[16]
Sanksi
Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran akan Peraturan dalam bentuk surat peringatan[17], pembekuan Izin[18], atau pencabutan Izin[19] berdasarkan pertimbangan dari Asosiasi.
Ketentuan Peralihan
Peraturan ini memungkinkan pemegang Izin untuk menyerahkan Sertifikat atau surat pemberhentian sebagai pegawai Direktorat yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri sebagai syarat permohonan Izin.[20]
Peraturan mencabut dan menggantikan Surat Edaran 1996, Keputusan 1998, dan Keputusan 2004.
Peraturan ditetapkan tanggal 10 Maret 2015 dan berlaku surut sejak tanggal 9 December 2014.
......