| Issue Number : 2610

Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi ("Menteri") telah mengeluarkan PeraturanNo. 4 Tahun 2015tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio("Peraturan").
 
SebelumdikeluarkannyaPeraturanini, hal yang sama diatur dengan Peraturan MenteriNo. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005("Peraturan2005").
 
Peraturanini memberikan pedomanuntuk kegiatan bisnis yang inginmendapatkan izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radioyang tersedia.Peraturan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi ("Menteri") telah mengeluarkan PeraturanNo. 4 Tahun 2015tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio("Peraturan").
 
SebelumdikeluarkannyaPeraturanini, hal yang sama diatur dengan Peraturan MenteriNo. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005("Peraturan2005").
 
Peraturanini memberikan pedomanuntuk kegiatan bisnis yang inginmendapatkan izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radioyang tersedia.Peraturan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info