Dalam rangkapemberantasan korupsi dibirokrasi pemerintahan, Menteri Perindustrian ("
Menteri") mengeluarkan Peraturan
No. 19/M-IND/PER/2/2015tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian ("
Peraturan").
Melalui Peraturanini, Menteri memberikan pedoman khusus mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian ("
Kementerian"), serta menentukan lingkup gratifikasi dan mekanisme pelaporangratifikasi kepadaUnit Pengendalian Gratifikasi (“
UPG”).
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku