Ketua Mahkamah Agung ("Ketua MA") mengeluarkan Surat Keputusan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Di Mahkamah Agung Republik Indonesia ("SK 2014").
SK 2014 bertujuan untuk mempercepat proses penanganan permohonan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Percepatan tersebut dilakukan dengan menetapkan jangka waktu maksimal penanganan perkara untuk setiap tahapan proses di Mahkamah Agung. Selain itu, Ketua MA juga memerintahkan kasus-kasus tertentu untuk diselesaikan lebih cepat daripada kasus lainnya.
Sebelum SK2014terbit, hal yang sama diatur olehKeputusan MA No. 138/KMA/SK/IX/2009 tanggal 11 September 2009 ("SK 2009").
SK 2014 relevan untuk advokat dan anggota masyarakat yang mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke MA.
Jangka waktu
Berdasarkan SK 2014, MA memiliki 250 hari untuk memproses permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Jangka waktu ini dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap hingga tahap pengiriman putusan MA atas permohonan yang bersangkutan ke pengadilan pengaju.[1]
Sebelumnya, jangka waktu penanganan permohonan kasasi dan peninjauan kembali berdasarkan SK 2009 adalah sebagai berikut:[2]
a. satu bulan (maksimum) sejak tanggal pendaftaran, untuk kasus-kasus yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari berdasarkan peraturan-perundang-undangan; dan
b. satu tahun (maksimum) sejaktanggal pendaftaran, untuk kasus-kasus yang tidak termasuk dalam poin "a" di atas.
Secara umum, SK 2014 menetapkan sembilan tingkatan proses dengan total waktu yang lebih pendek dibandingkan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam SK 2009 sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah:[3]
......