Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan No. No.261/KEP-7.1/XI/2014 tentang Sertipikasi Hak atas Tanah untuk Masyarakat yang Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (“Keputusan”), untuk memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan dalam mendaftarkan hak tanah mereka.[1]
Secara umum, Keputusan ini mengatur tata cara pendaftaran hak tanah oleh masyarakat yang tidak mampu, sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (“KKS”), yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pengecualian dari kewajiban pembayaran biaya pendaftaran tanah; dan
b. Kriteria tanah yang dikecualikan dari biaya pendaftaran tanah.
Keputusan ini penting bagi masyarakat yang tidak mampu dan Badan Pertanahan Nasional (“BPN”).
Pengecualian dari Biaya Pendaftaran Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Peraturan 1997”), pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak tanah, pemilik satuan rumah susun, dan hak atas tanah lainnya.[2] Perlindungan hukum diberikan dengan adanya sertifikat yang membuktikan hak-hak tersebut.[3]
Dalam Peraturan 1997[4] juncto Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPN (“Peraturan 2010”),[5] masyarakat yang tidak mampun dikecualikan dari seluruh biaya pendaftaran tanah (IDR 0,00), dengan ketentuan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan untuk pertama kali.[6]
Pengecualian ini diatur dalam Keputusan bagian 1 dan 4. Ketentuan ini menekankan bahwa pemegang KKS dapat mendaftarkan hak tanah mereka untuk pertama kalinya tanpa biaya. Sebagai tambahan, KKS adalah kartu yang menggantikan Kartu Perlindungan Sosial, yang juga menjamin bantuan non-tunai bagi masyarakat yang tidak mampu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.[7]
Lebih lanjut, Keputusan mengatur bahwa biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah, termasuk biaya transportasi dan akomodasi dari pejabat terkait, akan ditanggung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Biaya ini akan dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2014 dan 2015. Selain itu, pemegang KKS juga dapat meminta pengecualian atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB).[8]
Keputusan mengatur bahwa kemudahan di atas hanya berlaku bagi pihak yang memenuhi persyaratan berikut:[9]
a. Warga Negara Indonesia yang memegang KKS; dan
b. Pendaftaran hak tanah untuk pertama kalinya, tanpa diwakilkan.
Kriteria Tanah
Kriteria tanah yang dapat didaftarkan berdasarkan Keputusan, adalah sebagai berikut:
a. Tanah secara fisik dimiliki oleh pemegang KKS dan jelas batasnya;
b. Belum didaftarkan dan tidak dalam sengketa;
c. Bukan merupakan objek warisan yang belum dibagi;
d. Tidak lebih dari 200 m2 (maksimal), yang dapat dimintai verifikasi lebih lanjut; dan
e. Digunakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Keputusan telah berlaku sejak 25 November 2014.CD
......