| Issue Number : 2554

Pengelolaan dan Pembuangan B3 Diperbaharui

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”) telah diterbitkan.
 
Pada intinya, PP 101/2014 mengatur ketentuan mengenai prosedur pengelolaan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”), yang meliputi:
a.       Metode mengidentifikasi, mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan menimbun Limbah B3;
b.      Prosedur dalam membuang Limbah B3 ke laut dan area darat;
c.       Mitigasi......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”) telah diterbitkan.
 
Pada intinya, PP 101/2014 mengatur ketentuan mengenai prosedur pengelolaan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”), yang meliputi:
a.       Metode mengidentifikasi, mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan menimbun Limbah B3;
b.      Prosedur dalam membuang Limbah B3 ke laut dan area darat;
c.       Mitigasi......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info