| Issue Number : 2547

Pengurangaan Pengenaan Pajak Reklame di Jakarta

Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No.172 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pengenaan Pajak Reklame (“Pergub 172/2014”).
 
Pergub 172/2014 memberikan perlakuan pajak khusus kepada pengiklan produk dan layanan yang menggunakan papan Light Emitting Diodes (LED); stiker; brosur; kendaraan; iklan udara atau terapung; suara; film/slide pada pertunjukan film di bioskop; dan peragaan.[1]
 
Tujuan dari Pergub 172/2014 adalah untuk......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No.172 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pengenaan Pajak Reklame (“Pergub 172/2014”).
 
Pergub 172/2014 memberikan perlakuan pajak khusus kepada pengiklan produk dan layanan yang menggunakan papan Light Emitting Diodes (LED); stiker; brosur; kendaraan; iklan udara atau terapung; suara; film/slide pada pertunjukan film di bioskop; dan peragaan.[1]
 
Tujuan dari Pergub 172/2014 adalah untuk......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info