| Issue Number : 2544

Aktifitas Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (“Peraturan 2014”).
 
Inti dari Peraturan 2014 mencakup ketentuan mengenai aktifitas pemberian kredit dan pembiyaan oleh lembaga keuangan mikro kepada pengusaha kecil, termasuk kewajiban lembaga keuangan mikro untuk menjaga kondisi keuangan mereka pada level tertentu untuk tetap dapat beroperasi, meliputi:
a.       Pendanaan;
b.     ......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (“Peraturan 2014”).
 
Inti dari Peraturan 2014 mencakup ketentuan mengenai aktifitas pemberian kredit dan pembiyaan oleh lembaga keuangan mikro kepada pengusaha kecil, termasuk kewajiban lembaga keuangan mikro untuk menjaga kondisi keuangan mereka pada level tertentu untuk tetap dapat beroperasi, meliputi:
a.       Pendanaan;
b.     ......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info