| Issue Number : 2455

Prosedur Penunjukan Pengelola Parkir di Jakarta

Gubernur Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 72 Tahun 2014 tentang Kerja sama Penyelengaraan Parkir (“Pergub 72/2014”).
 
Pergub 72/2014 menetapkan ketentuan teknis bagi badan usaha dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah Jakarta (“Pemda”) untuk mengelola fasilitas parkir di Jakarta. Lebih jauh, Pergub 72/2014 mengatur proses dalam menunjuk penyelenggara fasilitas parkir, juga cakupan perjanjian kerjasama, termasuk jenis perjanjian yang digunakan.
 
Pergub 72/2014 ditujukan kepada badan usaha yang ingin ditunjuk sebagai penyelengara fasilitas parkir di Jakarta.
 
Proses Penunjukan
Kerjasama penyelenggaraan fasilitas parkir di Jakarta dapat diprakarsai oleh pihak-pihak berikut ini:[1]
a.       Gubernur;
b.      Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran pada Dinas Transportasi Jakarta (“Kepala Unit Perparkiran”);
c.       Kepala daerah lain (seperti bupati/walikota Bekasi, Tanggerang, dan Bogor); atau
d.      Badan usaha berbentuk perusahaan swasta yang berbadan hukum Badan Usaha Miliki Negara/Daerah, koperasi, yayasan dan lembaga berbadan hukum lainya di Indonesia. [2]
 
Khusus poin “c” di atas, ada dua bentuk fasilitas parkir yang dapat dikelola secara bersama-sama antara badan usaha dan Pemda, yakni:[3]
a.       Fasilitas parkir tepi jalan dan tidak di tepi jalan pada area milik Pemda; dan
b.      Fasilitas parkir tidak di tepi jalan di area milik swasta.
 
Badan usaha yang ingin melakukan kerjasama wajib menyampaikan proposal kepada Pemda melalui Unit Perparkiran. Pihak manapun yang menjadi pemrakarsa perjanjian kerjasama, Unit Perparkiran wajib menawarkan kerjasama tersebut kepada badan usaha lain (paling sedikit 2 badan usaha) untuk memilih penyelenggara yang pantas.[4]
 
Setelah ditunjuk sebagai penyelenggara fasilitas parkir, Pemda akan menyusun Kesepakatan Bersama (MoU) yang memuat ketentuan pokok kerjasama, dengan rincian yang selanjutnya akan diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama.[5][6]
 
Jenis Kerjasama
Jenis perjanjian kerjasama antara Pemda dan badan usaha berbeda tergangung jenis fasilitas parkir yang dijelaskan pada tabel berikut ini:[7]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Gubernur Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 72 Tahun 2014 tentang Kerja sama Penyelengaraan Parkir (“Pergub 72/2014”).
 
Pergub 72/2014 menetapkan ketentuan teknis bagi badan usaha dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah Jakarta (“Pemda”) untuk mengelola fasilitas parkir di Jakarta. Lebih jauh, Pergub 72/2014 mengatur proses dalam menunjuk penyelenggara fasilitas parkir, juga cakupan perjanjian kerjasama, termasuk jenis perjanjian yang digunakan.
 
Pergub 72/2014 ditujukan kepada badan usaha yang ingin ditunjuk sebagai penyelengara fasilitas parkir di Jakarta.
 
Proses Penunjukan
Kerjasama penyelenggaraan fasilitas parkir di Jakarta dapat diprakarsai oleh pihak-pihak berikut ini:[1]
a.       Gubernur;
b.      Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran pada Dinas Transportasi Jakarta (“Kepala Unit Perparkiran”);
c.       Kepala daerah lain (seperti bupati/walikota Bekasi, Tanggerang, dan Bogor); atau
d.      Badan usaha berbentuk perusahaan swasta yang berbadan hukum Badan Usaha Miliki Negara/Daerah, koperasi, yayasan dan lembaga berbadan hukum lainya di Indonesia. [2]
 
Khusus poin “c” di atas, ada dua bentuk fasilitas parkir yang dapat dikelola secara bersama-sama antara badan usaha dan Pemda, yakni:[3]
a.       Fasilitas parkir tepi jalan dan tidak di tepi jalan pada area milik Pemda; dan
b.      Fasilitas parkir tidak di tepi jalan di area milik swasta.
 
Badan usaha yang ingin melakukan kerjasama wajib menyampaikan proposal kepada Pemda melalui Unit Perparkiran. Pihak manapun yang menjadi pemrakarsa perjanjian kerjasama, Unit Perparkiran wajib menawarkan kerjasama tersebut kepada badan usaha lain (paling sedikit 2 badan usaha) untuk memilih penyelenggara yang pantas.[4]
 
Setelah ditunjuk sebagai penyelenggara fasilitas parkir, Pemda akan menyusun Kesepakatan Bersama (MoU) yang memuat ketentuan pokok kerjasama, dengan rincian yang selanjutnya akan diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama.[5][6]
 
Jenis Kerjasama
Jenis perjanjian kerjasama antara Pemda dan badan usaha berbeda tergangung jenis fasilitas parkir yang dijelaskan pada tabel berikut ini:[7]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info