| Issue Number : 2453

Perluasan Industri Minuman Beralkohol

Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol (“Peraturan 2014”).

Melalui Peraturan 2014, produsen minuman beralkohol dapat memperluas usaha mereka dan menambah kapasitas produksi yang sebelumnya sejak tahun 1995 dilarang. Selain itu, Peraturan 2014 juga memperbolehkan produsen untuk mengganti nama perusahaan dan lokasi pabrik, dan mengatur ulang ketentuan mengenai penjualan dan distribusi minuman beralkohol tradisional oleh produsen lokal.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol (“Peraturan 2014”).

Melalui Peraturan 2014, produsen minuman beralkohol dapat memperluas usaha mereka dan menambah kapasitas produksi yang sebelumnya sejak tahun 1995 dilarang. Selain itu, Peraturan 2014 juga memperbolehkan produsen untuk mengganti nama perusahaan dan lokasi pabrik, dan mengatur ulang ketentuan mengenai penjualan dan distribusi minuman beralkohol tradisional oleh produsen lokal.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info