Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol (“Peraturan 2014”).
Melalui Peraturan 2014, produsen minuman beralkohol dapat memperluas usaha mereka dan menambah kapasitas produksi yang sebelumnya sejak tahun 1995 dilarang. Selain itu, Peraturan 2014 juga memperbolehkan produsen untuk mengganti nama perusahaan dan lokasi pabrik, dan mengatur ulang ketentuan mengenai penjualan dan distribusi minuman beralkohol tradisional oleh produsen lokal.
......