Untuk keperluan memberikan pedoman mengenai bagaimana menggunakan ruang dalam bumi, Menteri Pekerjaan Umum telah baru-bari ini mengeluarkan Peraturan No. 02/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang Di Dalam Bumi (“Peraturan”).
Peraturan ini memberikan pedoman teknis untuk memanfaatkan ruang di dalam bumi bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dan pihak-pihak swasta.
Klasifikasi Ruang Dalam Bumi
Peraturan ini mengklasifikasikan ruang dalam bumi dalam dua kategori, ruang dalam bumi dangkal (0 – 30 meter di bawah permukaan tanah) dan ruang dalam bumi dalam (lebih dari 30 meter di bawah permukaan tanah). Berdasarkan Peraturan ini, penggunaan masing-masing kategori ruang dalam bumi adalah sebagai berikut.[1]
......