Setelah lebih dari satu abad, pemerintah akhirnya mengatur tentang prosedur pengesahan perkumpulan sebagai badan hukum melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri) No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perkumpulan (Peraturan).
Secara umum, Peraturan mengatur prosedur bagi notaris yang mempunyai akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk menyerahkan bentuk permohonan berikut kepada Menteri :
1) Persetujuan nama perkumpulan; dan
2) Pengesahan perkumpulan tersebut sebagai badan hukum.
Peraturan juga memandatkan agar bentuk permohonan diatas untuk diproses secara elektronik melalui SABH, dibawah Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum (Dirjen).
[1]......