| Issue Number : 2348

Pemerintah Tetapkan Jumlah Pungutan OJK

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2014 (“PP Pungutan”) tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sebagai dasar hukum untuk menetapkan jenis dan jumlah pungutan yang dapat dipungut OJK dari lembaga jasa keuangan dan beberapa profesi yang bergerak di industri jasa keuangan.
 
PP Pungutan ini melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur bahwa pungutan OJK yang akan digunakan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2014 (“PP Pungutan”) tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sebagai dasar hukum untuk menetapkan jenis dan jumlah pungutan yang dapat dipungut OJK dari lembaga jasa keuangan dan beberapa profesi yang bergerak di industri jasa keuangan.
 
PP Pungutan ini melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur bahwa pungutan OJK yang akan digunakan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info