Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Surveyor Independen Pelaksana Verifikasi Terhadap Pengajuan Permohonan Penetapan Penerima Fasilitas Perpajakan dalam Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (“Permenperin 2013”).
Permenperin 2013menunjuk PT. Surveyor Indonesia (“Persero”),[1] sebagai surveyor independen untuk memeriksa persyaratan teknis sebagai syarat penerima fasilitas pajak pertambahan nilai atas barang mewah, khususnya bagi pabrikan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (“KBH2”).
......