| Issue Number : 2214

Penunjukkan Surveyor Independen Untuk Program Mobil Hijau

Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Surveyor Independen Pelaksana Verifikasi Terhadap Pengajuan Permohonan Penetapan Penerima Fasilitas Perpajakan dalam Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (“Permenperin 2013”).

Permenperin 2013menunjuk PT. Surveyor Indonesia (“Persero”),[1] sebagai surveyor independen untuk memeriksa persyaratan teknis sebagai syarat penerima fasilitas pajak pertambahan nilai atas barang mewah, khususnya bagi pabrikan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (“KBH2”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Surveyor Independen Pelaksana Verifikasi Terhadap Pengajuan Permohonan Penetapan Penerima Fasilitas Perpajakan dalam Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (“Permenperin 2013”).

Permenperin 2013menunjuk PT. Surveyor Indonesia (“Persero”),[1] sebagai surveyor independen untuk memeriksa persyaratan teknis sebagai syarat penerima fasilitas pajak pertambahan nilai atas barang mewah, khususnya bagi pabrikan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (“KBH2”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info