| Issue Number : 2181

Usaha Pengiriman TKI Wajib Buka Kantor Perwakilan Luar Negeri

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri (“Peraturan2013”), untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (“TKI”) selama bekerja di luar negeri di negara tujuan penempatan.[1]

Peraturan 2013 merupakan pelaksana Pasal 20 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU 2004”), yang memandatkan Pelaksana Penempatan TKI Swasta untuk memiliki kantor perwakilan (“Perwalu”) di negara tujuan pengiriman TKI.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri (“Peraturan2013”), untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (“TKI”) selama bekerja di luar negeri di negara tujuan penempatan.[1]

Peraturan 2013 merupakan pelaksana Pasal 20 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU 2004”), yang memandatkan Pelaksana Penempatan TKI Swasta untuk memiliki kantor perwakilan (“Perwalu”) di negara tujuan pengiriman TKI.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info