Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal (“Permenhub 2013”), sebagai implementasi Pasal 168[1] Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”).[2]
Permenhub 2013 mengatur prosedur pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur. Kedua hal ini sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal (“Permenhub 2005”).
Perlu diketahui, surat ukur adalah syarat pendaftara kapal di Kementrian Perhubungan. Tanpa adanya tanda registrasi kapal di badan kapal, pihak yang mengoperasikan kapal dapat dipenjara selama enam bulan dan dikenakan denda Rp 100 miliar (Pasal 158 (1) jo Pasal 314, UU Pelayaran).
......