Davidson Samosir
Presiden telah menerbitkan Peraturan No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Perpres 122/12”), sebagai peraturan pelaksana untuk Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Reklamasi adalah kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan untuk tujuan lingkungan dan sosial ekonomi melalui pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Contoh reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia adalah reklamasi Serangang di Bali dan Pantai Indah Kapuk di Jakarta Utara.
Sementara, contoh proyek reklamasi di luar negeri adalahBandara Internasional Hongkong (Chek Lap Kok) dan Pulau Dubai Palm di Uni Emirat Arab.
......