Davidson Samosir
Pada tanggal 18 Oktober 2012, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasia (“RUU Perkoperasian”) yang menggantikan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 1992”).
Sejak terbitnya Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pemerintahberusaha untuk menjadikan koperasi bagian dari ekonomi kerakyatan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya usaha mikro, kecil dan menengah yang berbentuk badan hukum koperasi. Maka dari itu, RUU Perkoperasian ini bertujuan untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian Indonesia.
......