Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dipastikan terus berlanjut. Revisi ini akan menjawab beberapa persoalan yang belum terselesaikan terutama pasca Putusan MK dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam revisi UU No. 30 Tahun 2009 akan memuat ketentuan mengenai sertifikat energi baru yang diharapkan mampu menghadirkan energi baru dan bersih dengan akses yang lebih mudah, murah dan terjangkau ke depannya. Revisi juga menyentuh ketentuan mengenai Independent Power Producer (IPP), hingga skema power wheeling. Meski adanya kekhawatiran mengenai dampak buruk skema power wheeling namun masih perlu didalami dan dibahas lebih lanjut.