Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) segera diterbitkan jelang peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini menyusul adanya Harmonisasi Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto di yang sudah masuk tahap pengundangan.
Secara umum, PMK ini akan mengatur tentang tata cara pemberian intensif pajak di IKN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (“PP 12/2023”). Rancangan PMK ini juga membahas aturan mengenai insentif perpajakan, baik insentif perpajakan properti, Corporate Social Responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, hingga pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial.