Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) masih menunggu regulasi penerapan bahan bakar minyak (BBM) biodiesel 40 persen (B40). Produksi sawit dalam negeri dipastikan mampu menyokong program B40 maupun kebutuhan sawit dalam negeri dan pemenuhan pasar ekspor.
Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI Fadhil Hasan mengatakan penerapan B40 dapat membantu mengoptimalkan produksi sawit dalam negeri sekaligus solusi atas gangguan ekspor sawit di pasar Eropa akibat pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) yang dikeluarkan parlemen Uni Eropa.
“GAPKI maupun pelaku industri sawit lainnya masih menunggu aturan mengenai B40. Kami harap aturan yang keluar nantinya tidak terlalu kaku dan dapat berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri,” ungkap Fadhil.