Pemerintah memastikan akan mengatur kadar nikotin dan tar produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (“RPP Kesehatan”). Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengingatkan pemerintah bahwa pengaturan kadar nikotin dan tar dalam RPP Kesehatan merupakan bentuk kemubaziran. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (“SNI”).
“SNI disusun dalam sebuah konsensus nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani. Jika tiada konsensus dalam industri, bisa merugikan petani. Bisakah petani tembakau buat kadar tar dan nikotin dengan level ini? Kalau tidak bisa, berarti (harus) impor (bahan baku),” kata Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi kepada Hukumonline.
Menurut Benny, kerangka kerja regulasi kadar nikotin dan tar telah ada dalam SNI sehingga samakan saja parameternya. Apabila menentukan kadar nikotin dan tar rendah tapi bahan baku tembakau harus impor maka hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru. Petani tembakau akan marah karena produknya tidak bisa diserap oleh industri.