Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memulai proses awal revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung menjelaskan momentum revisi tak hanya difokuskan pada putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi juga dimanfaatkan untuk memperbaiki sejumlah pasal lain, termasuk dengan fungsi Bank Indonesia (BI).
Karena BI memiliki fungsi sebagai lender of last resort maka sudah seharusnya ada bentuk penguatan karena dia memang independen dan fungsinya enggak dibagi-bagi, kata Martin kepada Hukumonline.















