Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun regulasi tentang tata cara penghitungan kandungan gizi produk pangan berdasarkan bahan baku yang digunakan. Rancangan aturan ini akan memfasilitasi penghitungan kandungan gizi bahan baku yang belum tercakup dalam Keputusan Kepala BPOM No. 265 Tahun 2026 tentang Nilai Kandungan Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Usaha Mikro (Keputusan BPOM 265/2026).
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BPOM Salsabila Nadien mengatakan, Keputusan BPOM 265/2026 itu mengatur 465 jenis bahan pangan yang wajib mencantumkan informasi nilai gizi. Menurut dia, rancangan aturan baru ini akan melengkapi beleid yang disahkan pada Juni 2026 itu.
Ke depannya kami akan memfasilitasi penghitungan kandungan gizi dari bahan baku yang belum masuk 465 jenis pangan yang ada dalam Keputusan Kepala BPOM tersebut, aturannya masih dalam tahap penyusunan, ujar Salsabila.















