Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan penyempurnaan mengenai ketentuan rencana induk pembangunan kepariwisataan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU Kepariwisataan) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU 10/2009).
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Bappenas Eka Chandra Buana mengusulkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) yang bersifat lintas provinsi dan kabupaten/kota untuk melengkapi ketentuan rencana induk pembangunan kepariwisataan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kepariwisataan.















