Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (secara bersama-sama disebut sebagai UU 8/1999). Salah satunya membahas penguatan struktur Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Penguatan struktur BPKN apakah dapat diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Ini hal-hal yang masih kami cari pandangan dan masukan dari praktisi dan akademisi," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron kepada Hukumonline.















