Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan komitmen penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Presiden terkait penegakan HAM di seluruh sektor bisnis secara mandatori (Rperpres).
Di regulasi yang sedang kita siapkan, untuk Human Rights Due Diligence tersebut menjadi mandatory, jadi tidak lagi voluntary, ucap Wakil Menteri HAM Mugiyanto, kepada Hukumonline.
Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023 (Perpres 60/2023) tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM (BHAM)yang selesai bulan September lalu. Aturan mandatory itu akan berlaku untuk perusahaan dengan minimal karyawan sebanyak 1.000 orang.















