Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kebut progres regulasi turunan dari dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (āPDPā) (āUU 27/2022ā). Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengungkapkan pihaknya terus mengkaji kebijakan untuk merekrut petugas pelindungan data (data protection officer) dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Usman menjelaskan banyaknya pasal yang masih harus dibahas antar Kementerian dan Lembaga terkait implementasi UU 27/2022. Termasuk pembentukan lembaga pengawas PDP sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat 2 yang bertugas tidak hanya dalam menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi masyarakat, tapi juga melakukan penegakan hukum administratif UU tersebut.