Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan aturan turunan terkait mitigasi perubahan iklim. Regulasi itu menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional (Perpres 110/2025).
KKP akan segera melakukan penyusunan aturan turunan menindaklanjuti mandat Pasal 9 dan Pasal 37 Perpres 110/2025 untuk mitigasi dan adaptasi sektor kelautan dan perikanan, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Dia mengatakan KKP terus memperkuat kebijakan mitigasi melalui perlindungan dan rehabilitasi karbon biru. Termasuk mendukung pengembangan perikanan tangkap rendah emisi.















