Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPermenkeu) tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Beleid ini akan mempertegas kualifikasi, persyaratan, serta tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa dalam layanan perpajakan nasional.
Substansi pengaturan meliputi standar kompetensi dan persyaratan administratif bagi kuasa wajib pajak, mekanisme pemberian kuasa, hingga penegasan batasan kewenangan yang dapat dijalankan oleh kuasa pajak dalam proses administrasi dan sengketa perpajakan, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rosmauli kepada Hukumonline.















