Pemerintah saat ini tengah mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET). Kebijakan tersebut ditujukan untuk membatasi impor produk BOPET dari India, Republik Rakyat Tiongkok (Tiongkok), dan Thailand yang masih berlangsung.
Kondisi ini menjadi dasar perlunya pengenaan kembali BMAD, mengingat masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2021 (PMK 11/2021) telah berakhir, kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, kepada Hukumonline















