Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mempertanyakan efektivitas Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik (“Permenperin 6/2024”) untuk dapat menekan defisit neraca perdagangan produk elektronik. Aturan tersebut dinilai hanya menyentuh tata niaga impor padahal masih terdapat permasalahan pada aspek bahan baku dan komponen inti produk elektronik.
“Masih ada masalah rumit lain, seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,” kata Sekjen Gabel Daniel Suhardiman saat dihubungi Hukumonline.