Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas) memastikan impor bahan baku plastik telah dibebaskan dari pertimbangan teknis (Pertek) dan tidak dikenakan larangan dan pembatasan (Lartas). Pembebasan ini konsisten dengan keputusan pemerintah yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024.
"Bahan baku plastik telah dikecualikan. Meski ada sekitar 50 persen bahan baku plastik masih impor namun industri hulu maupun hilir plastik di dalam negeri tidak terganggu kegiatan produksinya. Jika impor bahan baku plastik di atas 50 persen maka produksi akan terganggu," kata Sekjen Inaplas Fajar Budiyono saat dikonfirmasi Hukumonline.