Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Australian Taxation Office (ATO) sepakat bekerjasama dalam pertukaran informasi terkait aset kripto. Kerja sama ini akan memudahkan otoritas pajak kedua negara memburu pelarian pajak menggunakan aset kripto mengingat penyalahgunaan aset kripto berpotensi terjadi dalam bentuk pencucian uang, gratifikasi, hingga terorisme.
Kepada Hukumonline, seorang pejabat DJP mengungkapkan pentingnya kerja sama informasi aset kripto dengan otoritas pajak di luar negeri dikarenakan aset kripto memiliki kompleksitas yang berbeda sehingga pemerintah harus beradaptasi lebih dinamis agar pengenaan pajak terhadap aset kripto lebih efektif. Saat ini, pemerintah telah mengenakan pajak atas perdagangan aset kripto di Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto