Hak Gugat Walhi Diakui Pengadilan Tokyo
Pengadilan Tokyo mengakui keberadaan Walhi sebagai penggugat kasus gugatan Proyek Dam Kotapanjang. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan para tergugat yang terdiri Pemerintah Jepang, JICA, JBIC dan PT. Tepsco untuk menyiapkan segala dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Proyek Dam Kotapanjang.
•Tri