Tarman Azzam: Undang-undang Pers Tidak Bisa menjadi Lex Specialis
Perdebatan antara menggunakan KUHP atau Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers kembali mencuat ke permukaan. Perseteruan antara Tempo dan Tomy Winata yang menjadi pemicunya. Kalangan pers tentu lebih memilih dipakainya UU No. 40/1999 untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka ketimbang KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. Alasannya, selain UU No.40/1999 lebih melindungi profesi mereka, masih banyak pasal karet di KUHP yang bisa disetel untuk menjerat profesi kuli tinta.
•Tri