Hak Gugat Walhi Diakui Pengadilan Tokyo
Utama

Hak Gugat Walhi Diakui Pengadilan Tokyo

Pengadilan Tokyo mengakui keberadaan Walhi sebagai penggugat kasus gugatan Proyek Dam Kotapanjang. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan para tergugat yang terdiri Pemerintah Jepang, JICA, JBIC dan PT. Tepsco untuk menyiapkan segala dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Proyek Dam Kotapanjang.

Tri
Bacaan 2 Menit
Hak Gugat Walhi Diakui Pengadilan Tokyo
Hukumonline
Sikap pengadilan ini dikeluarkan setelah majelis hakim mendengar seluruh tanggapan kedua belah pihak. Kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan warga Sumatera Barat menilai, sikap majelis hakim tersebut mencerminkan bahwa kasus gugatan mereka ditanggapi serius pihak pengadilan.

Gugatan atas Proyek Dam Kotapanjang berawal dari kerusakan lingkungan dan kesengsaraan masyarakat akibat proyek tersebut. Bahkan ketua tim kuasa hukum masyarakat Sumbar, Akihiko Oguchi, menuding Pemerintah Jepang telah menyalahgunakan uang pajak masyarakat Jepang untuk membangun proyek yang mencemarkan lingkungan.

Pembangunan Proyek Dam Kotapanjang, yang terletak di Propinsi Riau dan Sumbar, didanai Pemerintah Jepang melalui program Official Development Assistance (ODA). Proyek ini bertujuan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Dan mulai dibangun pada 1991 di atas lahan seluas 12.400 hektar. Areal itu memakan pemukiman 4.152 KK dari delapan desa di Riau dan 734 KK dari dua desa di Sumbar.

Jeritan hati

Selain mendengarkan sikap majelis hakim, persidangan yang dipadati warga Tokyo juga mendengarkan kesaksian Rohana, salah satu saksi korban pembangunan Dam Kotapanjang. Rohana mengaku, kehidupannya sangat menderita setelah pembangunan Dam Kotapanjang. Bahkan, ganti kerugian yang diberikan pemerintah nilainya jauh dari jumlah yang layak. Akibatnya, suaminya akhirnya meninggal karena stres, dan ia terpaksa harus berjalan 20 km untuk mencari pekerjaan.

Sebelum pembangunan Dam, Rohana menyebutkan bahwa keluarganya memiliki tanah seluas 15 hektare tanah, yang ditanami karet dan buah-buahan sebagai sumber penghasilan. Namun, semua itu sekarang ludes. Pemerintah hanya memberikan kompensasi sebesar Rp12 juta.

Rencananya persidangan gugatan Walhi dan warga Sumbar atas pelaksanaan proyek Dam Kotapanjang akan Pengadilan Tokyo dilanjutkan 9 Oktober 2003. Sedangkan proses hukum yang akan ditempuh di dalam negeri, Johnson menegaskan bahwa sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan, karena masih dalam proses pematangan draf gugatan.

 

"Biasanya kalau majelis tidak mengeluarkan sikap seperti itu, kasus ini mendapatkan perhatian serius. Artinya kansnya menangnya besar. Itu kata para pengacara Jepang," papar Johnson Pandjaitan, salah satu kuasa hukum Walhi menirukan ucapan pengacara  Jepang yang menjadi kuasa hukum Walhi dan warga Sumbar.

Pada persidangan yang digelar pada 10 September 2003, majelis hakim juga menyatakan mengabungkan dua gugatan atas kasus pembangunan Dam Kotapanjang. Sehingga, menurut Johnson, yang ikut hadir di Pengadilan Tokyo, total pihak yang menggugat Pemerintah Jepang atas kasus Proyek Dam Kotapanjang sebanyak 8347 orang.   

Selama persidangan, para penggugat diwakili para pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Jepang, yang berasal dari dua kota, yaitu Tokyo dan Osaka. Mereka sangat antusias menangani gugatan ini. Bahkan, kabarnya pada setiap persidangan selalu terisi penuh oleh warga Tokyo yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.

Sistem hukum Indonesia diakui

Persidangan gugatan Dam Kotapanjang juga mendapat sorotan luas dari para aktivis lingkungan dan profesor hukum di Jepang. Mereka memberikan dukungan terhadap kasus tersebut. Bahkan, stasiun TV NHK sampai membuat video program khusus. "Mereka menyebut kasus ini penuh dengan terobosan-terobosan hukum," jelas Johnson.

Diakuinya hak gugat Walhi di pengadilan, menurut Johnson, tidak terlepas dari belum diaturnya soal legal standing dalam sistem hukum Jepang. Sehingga, lanjut dia, yurisdiksi sistem hukum Indonesia mengenai legal standing diakui oleh Pengadilan Tokyo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: