UU Otsus Terbaru, Harapan Baru Orang Asli Papua
Utama

UU Otsus Terbaru, Harapan Baru Orang Asli Papua

Afirmasi dan proteksi bagi masyarakat asli Papua menjadi kunci agar pelaksanaan UU Otsus Papua terbaru dapat meningkatkan taraf hidup dan hak-hak masyarakat Papua, pemerataan pembangunan, hingga membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Bapennas pun diamanatkan mengawal melalui skema pendanaan sebagaimana diatur Pasal 34 UU Otsus Papua. Kemudian hadirnya badan khusus yang dipimpin Wakil Presiden dengan sekretariat berkantor di Papua menjadi bagian memudahkan pengawasan dan pengawalan jalannya pembangunan di bumi cenderawasih itu.

Kesetaraan keterlibatan perempuan

Sementara anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue berpandangan 20 sudah pelaksanaan Otsus Papua jilid I belum efektif menyentuh masyarakat Papua, khususnya kalangan perempuan Papua. Persoalan ini, kata Dorince, tak menyurutkan kalangan perempuan berjuang, sekalipun banyak kendala yang dihadapi.

Dia menilai isu kerentanan terhadap perempuan Papua terus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab, UU Otsus Papua ini mengamanatkan pemberdayaan terhadap perempuan Papua. Kata lain, UU 21/2001 diakuinya belum memberi perlindungan memadai terhadap harapan kalangan perempuan Papua. Untuk itu, melalui UU 2/2021 diharapkan mampu memberi ruang dan adanya intervensi pemerintah terkait kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam akses mendapatkan hak-haknya.

“Melalui pembinaan, perlindungan, dan memposisikan kaum perempuan sejajar dengan laki-laki,” lanjutnya.

Dia berharap pelaksanaan UU 2/2021 menciptakan perempuan Papua yang damai, tidak seperti pelaksanaan UU 21/2001. Besar harapan OAP khususnya kalangan perempuan agar UU 2/2021 berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat Papua. “Kaum perempuan Papua mampu mengambil peran penting di semua tingkatan, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi ataupun nasional.”

Selain itu, pendampingan terhadap pelaksanaan UU 2/2021 harus dilakukan oleh Kemendagri secara berkesinambungan. Lembaga khusus pun tetap melakukan pengawasan dan pembinaan dengan bersinergi bersama MRP. “Sehingga kita bisa meletakkan persoalan masyarakat adat, masyarakat Papua, dan semua stakeholder. Dengan demikian, perubahan melalui UU Otsus Papua ini bisa terlaksana secara luar biasa,” katanya.

Tags:

Berita Terkait