UU Otsus Terbaru, Harapan Baru Orang Asli Papua
Utama

UU Otsus Terbaru, Harapan Baru Orang Asli Papua

Afirmasi dan proteksi bagi masyarakat asli Papua menjadi kunci agar pelaksanaan UU Otsus Papua terbaru dapat meningkatkan taraf hidup dan hak-hak masyarakat Papua, pemerataan pembangunan, hingga membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Pada 2016 ditemukan Provinsi Papua belum menyusun anggaran jangka menengah hingga APB Khusus, sehingga dana Otsus tidak memberikan manfaat bagi OAP. Ada narasi dana Otsus tidak memberikan manfaat dan tepat sasaran,” lanjutnya.

Namun, melalui UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua terbaru terdapat banyak perubahan. Setidaknya terdapat 20 pasal yang diperbaharui demi kepentingan OAP. Mulai percepatan pembangunan, kewenangan khusus kabupaten/kota. Kemudian prioritas keterwakilan perempuan OAP sebagai wakil rakyat. Selain itu, terdapat pengaturan adanya penambahan seperempat dari jumlah kursi di lembaga legislatif tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme pengangkatan; semangat perubahan bagi afirmasi subjek kebijakan yakni OAP; dan lain-lain.  

Tak kalah penting, penguatan pengelolaan dana sebagai instrumen pendukung secara tepat sasaran dan terukur. Baginya, kesejahteraan merupakan milik semua rakyat Indonesia, termasuk Papua dan Papua Barat. “Mari kita laksanakan kebijakan Otsus sebagai bentuk dukungan dalam mengawasi pecepatan pembangunan bagi saudara-saudara kita di Papua dan Papua Barat,” katanya.

Strategi percepatan pembangunan 

Kepala Pusat Analis Kebijakan dan Kinerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Velix Vernando Wanggai menilai UU 2/2021 menjadi arah dan harapan baru dalam mengelola pembangunan di Papua. Dinamika perjalanan Otsus Papua selama 20 tahun telah terdapat banyak regulasi sebagai aturan turunan dari UU 21/2001. Mulai peraturan pemerintah, hingga instruksi presiden (inpres) yang bersifat keberpihakan terhadap OAP. Termasuk sejumlah paket kebijakan afirmatif.

Bapennas mendorong strategi percepatan pembangunan terpadu yang lebih substansial di Papua. Ditjen Otda Kemendagri harus mengawal pelaksanaan UU 2/2021 ini. Mulai pelaksanaan implementasi sejumlah pasal yang mengatur tentang penataan daerah, proses rekrutmen politik, dan strategi bagi OAP dalam kebijakan pemekaran, serta peran perempuan dan masyarakat dalam pembangunan di Papua.

Termasuk mengedepankan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dan human security terhadap OAP. Tentu saja melalui pendekatan yang soft dan menyentuh kebutuhan dasar manusia di Papua. Tak kalah penting, mewujudkan kehidupan sosial dan budaya yang harmonis di Papua, serta peran agama di era Otsus Papua Jilid II ini.  

“Ini komitmen besar negara dalam melindungi dengan kehadiran OAP dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan pembangunan melalui anggaran dana di Papua,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait