Uji Coba Rudal Anti Satelit Rusia: Perspektif Hukum Antariksa dan Indonesia
Kolom

Uji Coba Rudal Anti Satelit Rusia: Perspektif Hukum Antariksa dan Indonesia

Komunitas Internasional dewasa ini mengarah kepada upaya pelarangan ASAT. Mulai dari pelarangan sementara hingga terbentuk suatu ketentuan global hingga pelarangan permanen dan sesegera mungkin.

Resolusi Majelis Umum PBB

Komunitas Internasional dewasa ini mengarah kepada upaya pelarangan ASAT. Opsi muncul dari pelarangan sementara hingga terbentuk suatu ketentuan global hingga pelarangan permanen dan sesegera mungkin. Pada September 2021, The Outer Space Institute (OSI) mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Umum PBB agar mengambil tindakan yang lebih konkrit guna melarang penggunaan ASAT dengan mempertimbangkan perancangan ASAT Test Ban Treaty (ASAT-TBT).

Saran ini berangkat dari Resolusi Majelis Umum PBB No. A/RES/75/36 yang menitikberatkan penggunaan ruang angkasa berdasarkan prinsip yang mengedepankan tanggung jawab untuk menghindari adanya miskalkulasi suatu tindakan yang dianggap berpotensi mengancam perdamaian. Mitigasi konflik dikedepankan, sebagaimana dijelaskan berikut ini;

“Encourages Member States to study existing and potential threats and security risks to space systems, including those arising from actions, activities or systems in outer space or on Earth, characterize actions and activities that could be considered responsible, irresponsible or threatening and their potential impact on international security, and share their ideas on the further development and implementation of norms, rules and principles of responsible behaviours and on the reduction of the risks of misunderstanding and miscalculations with respect to outer space.”

Pada awal November 2021 tercapai suatu kesepakatan dalam komite PBB yang melahirkan Resolusi No. A/C.1/76/L.52 sebagai lanjutan dari resolusi sebelumnya yakni Resolusi No. A/RES/75/36 (2020), sebagaimana menekankan penghentian penggunaan senjata yang berpotensi menyebabkan bertambahnya sampah ruang angkasa di mana akan membahayakan astronot, satelit, atau objek ruang angkasa negara lain. Segala upaya dilakukan untuk menghindari terciptanya konflik di masa mendatang.

Resolusi No. A/C.1/76/L.52 merupakan gagasan untuk mencapai terget Prevention of Arms Race in Outer Space  (PAROS) yang selama ini menjadi salah satu landasan dalam mencegah pengiriman dan penggunaan senjata di ruang angkasa. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang mendukung kedua resolusi PBB tersebut. Adalah mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 yang menghantarkan kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk turut serta memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

*)Ridha Aditya Nugraha dan Taufik Rachmat Nugraha adalah Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya. Periset hukum ruang angkasa dan hukum laut internasional pada the Indonesian Centre for the Law of the Sea (ICLOS), Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait