Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Hakim Dissenting
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Hakim Dissenting

Dissenting opinion tiga hakim konstitusi tersebut dianggap menorehkan sejarah dan menuliskan peradaban demokrasi Indonesia yang layak diapresiasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Hari ini ada tiga hakim yang memutuskan dissenting opinion, hakim-hakim ini baru saja menorehkan sejarah dan menuliskan peradaban demokrasi Indonesia yang berpucuk pada daulat rakyat, dimuliakan atau dihinakan? Ini harus diapresiasi."

Hukumonline.com

Anggota Tim Hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto usai menjalani sidang sengketa pilpres. 

Bambang menyebutkan melalui dissenting itu dalil Timnas AMIN soal politisasi bansos yang dimanipulasi terbukti, sehingga MK memerintahkan pemungutan suara ulang di delapan provinsi yakni Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, tiga dari delapan hakim yang memutus menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis MK Suhartoyo menyebutkan tiga hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yakni Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbainingsih, dan Prof Arief Hidayat yang sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan. 

Ketiganya menilai telah terjadi politisasi bansos, keberpihakan presiden, ketidaknetralan aparatur/kepala daerah, hingga kepala desa untuk memenangkan paslon tertentu yang mencederai proses pemilu jujur dan adil. Karena itu, MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yakni Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.   

Tags:

Berita Terkait